Minggu, 11 Januari 2015

Etnosentrisme

Etnosentrisme merupakan pandangan subjektif terhadap kebiassaan orang, etnosentrissme merupakan suatu suatu paham yang merubah cara pikir orang terhadap cara piker orang lain yang berbeda sehingga mereka menganggap yang paling benar, pandangan sempit inilah yang kadang menjerumuskan seseorang terhadap suatu yang berbeda dan salah dimata mereka.
Selama ada manusia  disitu pula akan terdapat etnosentrisme. Kenapa? Karena manusia merupakan makluk yang selalu ingin menjadi subjek dalam kehidupan, manusia akan akan berusaha untuk tampil beda dalam kehidupan social mereka, entah itu berdasarkan paham yang mereka dapatkan sejak lahir ataupun mereka dapatkan pada waktu bersosial.
Timbulnya paham etnosentrisme  berasal dari cara pikir seseorang yang berbeda dengan cara pikir orang lain, cara pikir ini mulai timbul karena didukung fakta – fakta yang benar dimata mereka, dengan kebenaran subjektif inilah mereka tampil beda dan memandang orang lain yang mempunyai cara pikir berbeda lebih rendah.
Kita ambil salah satu contoh paham etnosentrisme di indonesia yaitu mengenai komunitas fans suatu band, kita khususkan lagi dengan mengambil contoh komunitas X (grup band Rock) dengan komunitas  Y(grup band pop). Kedua band ini memiliki perbedaan pada jenis musik mereka yaitu rock dan pop. Banyak statement yang dilontarkan oleh kedua pihak ini mengenai jenis musik mereka:
Y:
1.       Mereka berpendapat bahwa musik adalah sarana untuk menghibur seseorang dan enak untuk didengarkan. Maksud enak didengarkan disinini adalah musik slow pop dengan lirik- lirik tentang cinta.
2.       Mengapa harus tetang cinta? Karena cinta merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap orang.

X:
1.       Mereka berpendapat bahwa musik adalah sarana untuk menghibur seseorang dan enak untuk didengar. Maksud dari enak disini adalah musik rock dengan lirik – lirik tentang kebebasan.
2.       Mengapa harus tentang kebebasan? Karena manusia hidup dengan peraturan peraturan yang membatasi seseorang dalam segala hal. Jadi dengan lirik lirik lirik kebebasan dan kadang mengandung unsur pemberontakan akan lebih bisa untuk mengalihkan emosi para komunitas X terhadapa ketidak adilan dunia.
Berdasarkan  kedua aliran ini, kita dapat melihat perbedaan - perbedaan tentang musik mereka. Dari sinilah timbul paham – paham tentang etnosentrisme yaitu  mereka akan memandang musik yang berbeda dengan gaya mereka adalah orang yang tidak tahu akan musik.

Kesimpulan dari etnosentrisme diatas adalah.
Bukankah musik bertujuan untuk menghibur seseorang, entah itu musik pop, rock, dangdut, hip hop, campur sari, dll.

referensi: http://kidungthiwul.blogspot.com/2012/03/dalam-postingan-kali-ini-saya-akan.html

Diskriminasi

Secara bahasa diskriminasi berasal dari bahasa inggris “Discriminate” yang berarti membedakan. Dan dalam bahasa Arab istilah Diskriminasi di kenal dengan Al-Muhabbah ( المحا با ة ) yang artinya membedakan kasih antara satu dengan yang lain atau pilih kasih. Kosa kata Discriminate ini kemudian diadopsi menjadi kosa kata bahasa Indonesia “Diskriminasi” yaitu suatu sikap yang membeda-bedakan orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan lain sebagainya.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak pernah melihat kepada tubuh-mu, atau parasmu , akan tetapi Dia melihat kepada hatidan kelakuanmu.”
Menurut sudut pandang sosiologi, sampai kapanpun setiap menginginkan adanya kebersamaan, bersatu, dan terpadu, keinginan ini didasarkan pada prinsip:
1.      Benar salah: apabila prinsip benar salah ini menjadikan seseorang tidak bias sembarangan bertindak atau melakukan sesuatu sekehendak hatinya sendiri. Tindakan manusia yang dapat dibenarkan manusia adalah tindakan yang dilakukan seseorang sesuai dengan norma yang berlaku.
2.      Pengungkapan perasaan kebersamaan : pengungkapan perasaan ini terwujud dalam bentuk, seperti perkumpulan, kekerabatan, keluarga, suku, bangsa , organisasi, Negara, dan badan-badan internasional.
3.      Keyakinan diri, dan keberadaan : perasaan keyakinan diri yang dimiliki oleh manusia mampu memberikan kepercayaan dan rasa aman bagi dirinya, sehingga tidak menganggap unsure lain diluar dirinya sebagai sesuatu yang berbahaya, maupun ancaman yang perlu dihindari.
4.      Pengungkapan estetika dan keindahan: manusia dalam hidupnya memerlukan kebutuhan batin atau kejiwaan manusia. Pengungkapan estetika adalah manivestasi kebutuhan batiniah sebagai makluk berfikir dan bermoral.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Diskriminasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Diskriminasi langsung. Terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
2.      Diskriminasi tidak langsung. Terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan


Referensi : http://putriasaske.blogspot.com/2012/08/makalah-aqidah-aklaq-tentang.html

Senin, 05 Januari 2015

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT

PERSAMAAN HAK DAN DERAJAT DI DALAM MASYARAKAT INDONESIA

Di sini saya akan menulis tentang persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.

Persamaan hak juga berlaku pada kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur oleh undang-undang.

Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.

Perbedaannya sangat nyata, diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu ada.Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia. Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 2di kot7 ayat (1), (2), dan (3) pasal 28A-J, pasal 29, pasal 30, 31, 32, 33, dan pasal 34. Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbeagai bidang kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia yang ada pada seseorang sudah melekat sejak dia di lahirkan. Kesamaan derajat adalah suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain. Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan warga negaranya penghidupan yang layak, pendidikan dan kesehatan yang merata di setiap daerah agar persamaan hak dan dearajat di kota maupun di desa sama.....

Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6- // pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf //
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial




NATURALISASI

Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu Negara. Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda. Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006

Cara Memperoleh naturalisasi
> Cara memperoleh naturalisasi yaitu dengan mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.

//Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah

1. Sewaktu mengajukan permohonan, berada di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
2. Sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah.
3. Dapat berbahasa Indonesia dengan baik dan benar serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan Undang-Undan Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara

Contoh dari NATURALISASI 
//Gelombang penolakan terhadap rencana Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid, menaturalisasi pemain muda asal Brasil terus bermunculan. Setelah pakar dan pelaku sepakbola nasional bersuara lantang, kini giliran DPR angkat bicara. Anggota dewan bakal menjegal rencana Nurdin dalam rapat dengar pendapat. DPR menilai Nurdin telah salah mengimplementasikan makna Pasal 20 UU No. 12 Th. 2006 tentang Kewarganegaraan. “Ini salah kaprah. Hak kewarganegaraan istimewa hanya bisa diberikan pada orang-orang yang telah berjasa pada negara. Bukan pada sembarangan orang yang kita belum tahu asal-usulnya,” ungkap Amuzamil Yusuf, anggota Komisi III DPR yang membidani Hukum dan HAM.
Menurut Zamil, pemain-pemain asal Negeri Samba yang diboyong PSSI belum menunjukkan kontribusi nyata untuk membangun kemajuan sepakbola Indonesia.
“Kalau dasarnya untuk mendongkrak prestasi, kenapa ambil pemain Brasil di level bawah? Hanya pemain yang benar-benar berkualitas yang bisa disodori paspor negara kita,” ungkap anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu. Jangankan pemain yang jelas, atlet-atlet bulutangkis warga keturunan Cina yang jelas-jelas menyumbangkan gelar juara di pentas internasional banyak yang digantung status kewarganegaraannya. Zamil mencontohkan kasus yang menimpa pebulutangkis Hendrawan beberapa tahun silam. Karena tak mengantongi Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) runner-up Olimpiade Sydney itu kesulitan mengurus surat kelahiran anaknya. Saat mencoba mengurus SBKRI ke pihak keimigrasian, suami Silvia Angraeni itu dipaksa menunggu selama setahun tanpa kejelasan.
“Beruntung saat mengadu ke Presiden RI waktu itu, Megawati Soekarnoputri, SBKRI bisa kelar pada tahun 2000. Kini SBKRI dihapus pemerintah,” kenang Hendrawan.
Ditolak Menegpora Kasus lain yang tak kalah mengenaskan menimpa pasangan pebulutangkis Alan Budi Kusuma-Susy Susanti. Suami-istri peraih medali emas Olimpiade Barcelona 1992 itu baru mendapat hak kewarganegaraan penuh atas campur tangan Wapres Try Sutrisno (1992). “Bisa dibayangkan begitu sulitnya menjadi orang Indonesia. DPR tak akan menjegal PSSI melakukan naturalisasi asal tak menyalahi UU dan berjalan sewajarnya,” tambah Zamil. Maksud sewajarnya adalah sudah bermukim lima tahun di Indonesia dan prestasinya diakui publik sepakbola nasional. “Yang terpenting dia tak bisa mengantongi kewarganegaraan ganda. Jangan sampai motivasinya hanya karena urusan cari makan, begitu pensiun mudik lagi ke negaranya,” jabar Zamil.
Menegpora Adhyaksa Dault pun siap menghadang naturalisasi instan. “Jangan karena kita mengalami rentetan kegagalan lalu menempuh jalan instan. Naturalisasi bukan solusi yang baik. Ini sama saja menjual harga diri bangsa. PSSI harus memberikan alasan konkret di balik dikeluarkannya kebijakan ini,” tegas Adhyaksa di Bandung.
Kalau koor penolakan begitu kencang, apa lagi yang ditunggu? Katakan tidak pada naturalisasi instan!
Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.


 Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Naturalisasi // https://nurlailatulrmd.wordpress.com/2014/05/05/kasus-kewarganegaraan-di-indonesia-kasus-naturalisasi/