Minggu, 11 Januari 2015

Diskriminasi

Secara bahasa diskriminasi berasal dari bahasa inggris “Discriminate” yang berarti membedakan. Dan dalam bahasa Arab istilah Diskriminasi di kenal dengan Al-Muhabbah ( المحا با ة ) yang artinya membedakan kasih antara satu dengan yang lain atau pilih kasih. Kosa kata Discriminate ini kemudian diadopsi menjadi kosa kata bahasa Indonesia “Diskriminasi” yaitu suatu sikap yang membeda-bedakan orang lain berdasarkan suku, agama, ras, dan lain sebagainya.
Nabi Muhammad SAW bersabda : “Sesungguhnya Allah tidak pernah melihat kepada tubuh-mu, atau parasmu , akan tetapi Dia melihat kepada hatidan kelakuanmu.”
Menurut sudut pandang sosiologi, sampai kapanpun setiap menginginkan adanya kebersamaan, bersatu, dan terpadu, keinginan ini didasarkan pada prinsip:
1.      Benar salah: apabila prinsip benar salah ini menjadikan seseorang tidak bias sembarangan bertindak atau melakukan sesuatu sekehendak hatinya sendiri. Tindakan manusia yang dapat dibenarkan manusia adalah tindakan yang dilakukan seseorang sesuai dengan norma yang berlaku.
2.      Pengungkapan perasaan kebersamaan : pengungkapan perasaan ini terwujud dalam bentuk, seperti perkumpulan, kekerabatan, keluarga, suku, bangsa , organisasi, Negara, dan badan-badan internasional.
3.      Keyakinan diri, dan keberadaan : perasaan keyakinan diri yang dimiliki oleh manusia mampu memberikan kepercayaan dan rasa aman bagi dirinya, sehingga tidak menganggap unsure lain diluar dirinya sebagai sesuatu yang berbahaya, maupun ancaman yang perlu dihindari.
4.      Pengungkapan estetika dan keindahan: manusia dalam hidupnya memerlukan kebutuhan batin atau kejiwaan manusia. Pengungkapan estetika adalah manivestasi kebutuhan batiniah sebagai makluk berfikir dan bermoral.
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

Diskriminasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1.      Diskriminasi langsung. Terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
2.      Diskriminasi tidak langsung. Terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan


Referensi : http://putriasaske.blogspot.com/2012/08/makalah-aqidah-aklaq-tentang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar