Di sini saya akan menulis tentang
persamaan hak dan derajat di dalam masyarakat Indonesia. "Sebenarnya apa
sih yang di maksud dengan hak?", hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita sendiri. Contohnya yaitu kita wajib untuk mendapatkan hak
pendidikan, kesehatan, kehidupan yang layak dll. Pasti setiap manusia mempunyai
hak, baik terhadap diri sendiri, orang lain maupun terhadap negara.
Persamaan hak juga berlaku pada
kehidupan, seperti agama, politik, kelahiran, atau kedudukan. Jadi setiap
manusia mempunyai hak untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Selain itu setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari negaranya yang telah diatur
oleh undang-undang.
Persamaan hak dan derajat dalam masyarakat Indonesia dinilai masih sangat kurang diperhatikan. Contohnya saja dalam organisasi. Didalam organisasi jabatan ketua akan lebih dihargai dibandingkan dengan jabatan anggota. Contoh lainya adalah dalam kehidupan kantor, pimpinan perusahaan dihargai dibandingkan dengan bawahannya.
Perbedaannya sangat nyata,
diskriminasi dengan jelas terpampang disini. memang, hal ini akan selalu
ada.Persamaan derajat pun sulit untuk di lihat konsepnya. Orang pada kalangan
atas tidak pernah peduli dengan kesulitan pada orang kalangan bawah. Orang
kalangan bawah merasa tidak pernah peduli dengan kesulitan mereka, sedangkan
orang pada kalangan menengah merasa tidak ada keterlibatan dan mereka tidak mau
ambil pusing dengan 2 lapisan yang lain.
Negara Indonesia adalah negara
demokrasi yang menghargai persamaan hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
Persamaan hak dan kewajiban diatur dalam UUD 1945 pada pasal 2di kot7 ayat (1),
(2), dan (3) pasal 28A-J, pasal 29, pasal 30, 31, 32, 33, dan pasal 34.
Kesamaan derajat di Indonesia terwujud dalam jaminan hak di berbeagai bidang
kehidupan. Hak tersebut dikenal dengan hak asasi manusia.Hak asasi manusia yang
ada pada seseorang sudah melekat sejak dia di lahirkan. Kesamaan derajat adalah
suatu hubungan timbal balik yang terjadi antara masyarakat dengan lingkungan di
sekitarnya serta adanya persamaan hak dan kewajiban di antara satu sama lain.
Seharusnya pemerintah terlebih dahulu memberikan warga negaranya penghidupan
yang layak, pendidikan dan kesehatan yang merata di setiap daerah agar
persamaan hak dan dearajat di kota maupun di desa sama.....
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6- // pelapisan_sosial_dan_persamaan_derajat.pdf //
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar